Berita terbaru untuk lagu | tangga lagu | rilis lagu | Lirik Lagu | Arti Lagu, dll yang diupdate terus dan selalu terbaru

Tuesday 15 September 2009

BACA CPNS KEJAKSAAN 2009 TERBARU

J A K A R T A
P E N G U M U M A N
NOMOR : PENG- 001 /C.4/Cp.2/09/2009
T E N T A N G
REKRUTMEN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2009
Kejaksaan Republik Indonesia membuka pendaftaran Rekrutmen /
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2009 untuk mengisi
formasi Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI yang akan ditempatkan di Kejaksaan seluruh
Indonesia sebanyak 1.383, dengan perincian sebagai berikut :
NO JABATAN GOL /
RUANG
KUALIFIKASI PENDIDIKAN JUMLAH
FORMASI
1 2 3 4 5
I Dokter III/b Dokter Umum 5
Calon Jaksa
III/a
S.1 Hukum ( Ilmu Hukum / Hukum :
Perdata, Pidana, Tata Negara,
Administrasi Negara, Internasional
dan Bisnis / Ekonomi)
750
Penata Laporan
Keuangan
III/a S.1 Akuntansi 45
Pranata Komputer III/a S.1 Komputer 34
II
Penyuluh Bintal III/a S.1 Keagamaan ( Dakwah ) 2
Pranata Komputer II/c Diploma III Komputer 200
Pengadministrasi
Perkara
II/c Diploma III Ekonomi Akuntansi /
Manajemen / Pajak dan Perbankan
265
Pengadministrasi
Barang Bukti
II/c Diploma III Administrasi
Perkantoran / Niaga / Negara /
Kepegawaian dan Sekretaris
75
Perawat II/c Diploma III Perawat Umum 5
III
Bidan II/c Diploma III Kebidanan 2
I. PERSYARATAN
A. Persyaratan Umum.
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya
35 (tiga puluh lima) tahun;
-2-
3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang tetap karena melakukan
suatu tindak pidana dan/atau tidak dalam proses peradilan perkara pidana;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau diberhentikan tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri
Sipil;
6. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang
diperlukan;
7. Berkelakuan baik;
8. Sehat jasmani dan rohani;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau
Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
10. Bersedia melepaskan dari Jabatan Pengurus dan/atau anggota partai politik
pada saat dinyatakan lulus ujian penyaringan, apabila yang bersangkutan
pada saat melamar menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
11. Lulus penyaringan yang diselenggarakan oleh Panitia Rekrutmen Calon
Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
B . Persyaratan Khusus.
1. Pasca Sarjana (S.2)
a. Berusia setinggi-tingginya 30 (tiga puluh) tahun pada saat lamaran
diajukan.
b. Belum pernah menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai dengan
diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
c. Tidak buta warna, tidak cacat fisik, tidak bertato dan bebas Narkoba serta
mempunyai postur badan yang ideal.
d. Berijazah komputer minimal pada program Microsoft Office dan
pengoperasian internet
e. Menguasai Bahasa Inggris dibuktikan dengan nilai TOEFL minimal 450.
f. Telah memiliki Ijazah S.2 sesuai formasi yang dibutuhkan pada saat
melamar dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendahrendahnya
3,00 (tiga koma nol-nol).
g. Berasal dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi minimal B, kecuali untuk
propinsi tertentu yang akan ditetapkan oleh Jaksa Agung RI.
2. Pelamar Sarjana (S.1)
a. Berusia setinggi-tingginya 28 (dua puluh delapan) tahun pada saat
lamaran diajukan.
b. Belum pernah menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai dengan
diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
c. Tidak buta warna, tidak cacat fisik, tidak bertato dan bebas Narkoba serta
mempunyai postur badan yang ideal.
d. Berijazah komputer pada program Microsoft Office dan pengoperasian
internet.
e. Menguasai bahasa Inggris dibuktikan dengan nilai TOEFL minimal 400.
f. Telah memiliki Ijazah S.1 sesuai formasi yang dibutuhkan pada saat
melamar dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendahrendahnya
2,75 (dua koma tujuh lima).
g. Berasal dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi minimal B, kecuali untuk
propinsi tertentu yang akan ditetapkan oleh Jaksa Agung RI.
-3-
3. Pelamar Diploma III
a. Berusia setinggi-tingginya 27 (dua puluh tujuh) tahun pada saat lamaran
diajukan.
b. Belum menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai dengan
diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
c. Tidak buta warna, tidak cacat fisik, tidak bertato dan bebas Narkoba serta
mempunyai postur badan yang ideal.
d. Berijazah komputer pada program microsoft office
e. Telah memiliki Ijazah D.III sesuai formasi yang dibutuhkan pada saat
melamar dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendahrendahnya
2,75 (dua koma tujuh lima).
f. Berasal dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi
4. Bagi pelamar S.1 (Sarjana Hukum) pada persyaratan khusus harus berasal
dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi minimal B, kecuali untuk perguruan
tinggi asal propinsi ( Kejaksaan Tinggi ) tertentu yang ditetapkan oleh Jaksa
Agung (terakreditasi minimal C) adalah sebagai berikut :
􀂃 Kejaksaan Tinggi Papua
􀂃 Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
􀂃 Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur
􀂃 Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur
􀂃 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
􀂃 Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah
5. Bagi pelamar selain Sarjana Hukum bersedia menyatakan tidak akan
mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) dan tidak
diangkat menjadi Jaksa selama menjadi Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI,
dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh yang
bersangkutan diatas materai dan dilampirkan dalam berkas pada saat
mengajukan lamaran.
6. Bagi pelamar Sarjana Hukum (calon jaksa) apabila diterima sebagai CPNS
Kejaksaan RI tidak otomatis dapat mengikuti Pendidikan dan Pelatihan
Pembentukan Jaksa (PPPJ) tetapi harus lulus seleksi sebagai peserta
Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa sesuai persyaratan dan
ketentuan yang berlaku.
7. Bagi pelamar jabatan dokter adalah Dokter Umum yang sudah lulus uji
kompetensi yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang
dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran.
II. BERKAS LAMARAN
A. Setiap pelamar harus mendaftar sendiri (tidak dapat diwakilkan),
dengan menyerahkan 2 (dua) berkas lamaran, yang terdiri dari :
1. Surat lamaran yang ditulis tangan sendiri dan ditujukan kepada Jaksa Agung
Muda Pembinaan U.p. Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI
2. Daftar Riwayat Hidup singkat, ditulis tangan sendiri
-4-
3. Foto copy Ijazah dan transkrip nilai akademik yang telah dilegalisir sesuai
ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi pelamar S.I dan D.III
sebagai berikut :
􀂃 Universitas oleh Rektor / Dekan / Pembantu Dekan Bidang Akademik
􀂃 Sekolah Tinggi Ketua / Pembantu Ketua Bidang Akademik
􀂃 Akademi dan Politeknik Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik
4. Foto copy sertifikat / Ijazah Komputer yang dilegalisir oleh instansi / lembaga
yang mengeluarkan.
5. Foto copy sertifikat / Ijazah TOEFL bahasa Inggris yang dilegalisir oleh
instansi / lembaga yang mengeluarkan (bagi pelamar Dokter dan S.1)
6. Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari POLRI yang
telah dilegalisir yang berlaku pada saat melamar.
7. Foto copy Kartu Tanda Peduduk (KTP) yang dilegalisir oleh instansi /
lembaga yang mengeluarkan.
8. Surat Keterangan berbadan sehat dari dokter Puskesmas / Rumah Sakit
Pemerintah (asli dan foto copy)
9. Surat Keterangan belum menikah dari Lurah / Kepala Desa (asli dan foto
copy)
10. Pas foto terbaru hitam putih ukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 10 lembar (lakilaki
tidak berambut panjang)
11. Kecuali pelamar S.1 Hukum (calon Jaksa) membuat Surat Pernyataan
bersedia tidak akan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa
(PPPJ) dan tidak diangkat menjadi Jaksa selama menjadi Pegawai Negeri
Sipil Kejaksaan RI
12. Surat pernyataan bersedia di tempatkan di kantor Kejaksaan seluruh
Indonesia
13. Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran (bagi
pelamar Dokter Umum)
B. Masing-masing berkas lamaran dimasukkan dalam stopmap
sesuai tingkat kualifikasi pendidikan sebagai berikut :
1. S.2 Kedokteran warna Kuning
2. S.1 Hukum (Calon Jaksa) warna Merah
3. S.1 Komputer Warna Coklat
4. S.1 Akuntansi warna Hijau
5. S.1 Kebidanan dan S.1 Keagamaan Warna Putih
6. D.III (semua jurusan) warna Biru
III. PENDAFTARAN
A. Tempat pendaftaran
Bertempat di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia kecuali
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
-5-
B. Jadual Pendaftaran :
1. Untuk pendafatran
Hari Senin s/d Rabu tanggal 28 s/d 30 September 2009 mulai pukul 08.00
s/d 12.00 dan 13.00 s/d 15.00 waktu setempat.
2. Tempat Pendaftaran
a. Kejaksaan Agung di Jakarta
1). Menerima pendaftaran pelamar yang memiliki KTP DKI untuk
kualifikasi pendidikan :
􀂃 S.1 Hukum
􀂃 D.III Komputer
􀂃 D.III Ekonomi
􀂃 D.III Administrasi
􀂃 D.III Sekretaris
2). Untuk pendaftaran pelamar yang memiliki KTP wilayah Jawa dan
Bali ( Wilayah ; DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah,
D.I.Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali ) untuk kualifikasi pendidikan :
􀂃 S.1 Akuntansi
􀂃 S.1 Komputer
3). Untuk pendaftaran pelamar yang memiliki KTP di seluruh Indonesia
untuk kulaifikasi pendidikan :
􀂃 Dokter Umum
􀂃 S.1 Keagamaan
􀂃 D.III Perawat Umum
􀂃 D.III Bidan
b. Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia kecuali Kejaksaan Tinggi
DKI Jakarta menerima pendaftaran bagi pelamar yang memiliki
KTP di wilayah Kejaksaan Tinggi setempat, untuk kualifikasi
pendidikan :
􀂃 S.1 Hukum
􀂃 D.III Komputer
􀂃 D.III Ekonomi
􀂃 D.III Administrasi
􀂃 D.III Sekretaris
c. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Selain menerima pendaftaran sebagaimana tersebut pada huruf (b)
diatas juga menerima pendaftaran pelamar S.1 Akuntansi dan S.1
Komputer, sebagai berikut :
1). Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima pendaftaran
pelamar yang memiliki KTP di wilayah Sumatera (Kejaksaan Tinggi
: Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat,
Jambi, Sumatera Selatan, Lampung , Bengkulu dan Kep.Bangka
Belitung).
2). Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menerima pendaftaran
pelamar yang memiliki KTP di wilayah Kalimantan ( Kejaksaan
Tinggi ; Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan
dan Kalimantan Timur )
3). Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menerima pendaftaran
pelamar yang memiliki KTP di wilayah seluruh Sulawesi
(Kejaksaan Tinggi ; Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah,
Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan ) NTB, NTT, Maluku, Maluku
Utara dan Papua
-6-
IV. UJIAN PENYARINGAN
A. Peserta Ujian
Pendaftar yang telah memperoleh KTPU (Kartu Tanda Peserta Ujian)
berhak mengikuti Ujian Penyaringan.
B. Pelaksanaan Ujian
Ujian penyaringan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap dengan sistem gugur,
sebagai berikut :
1. Ujian Tahap I (Ujian Akademik) yaitu :
1.1. Tempat Ujian
Tempat Ujian bertempat di Kejaksaan Agung RI dan masingmasing
Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia tempat peserta
mendaftar.
1.2. Materi Ujian :
d. Tes Kompetensi Dasar (TKD) terdiri dari :
- Tes Pengetahuan Umum (TPU)
- Tes Bakat Skolastik (TBS)
- Tes Skala Kematangan (TSK)
e. Tes Kompetensi Bidang (TKB)
- Tes Pengetahuan Akademik
1.3. Jadual pelaksanaan ujian sebagai berikut :
WAKTU
INDONESIA
BARAT
WAKTU
INDONESIA
TENGAH
WAKTU
INDONESIA
TIMUR
NO.
MATA UJIAN
WAKTU
PELAKSANAAN
PERSIAPAN
WAKTU
UJIAN
PERSIAPAN
WAKTU
UJIAN
PERSIAPAN
WAKTU
UJIAN
1 2 3 4 5 6 7 8 9
1. Tes Kompetensi Dasar
(TKD)
06.45
s/d
07.00
07.00
s/d
09.00
07.45
s/d
08.00
08.00
s/d
10.00
08.45
s/d
09.00
09.00
s/d
11.00
2. Tes Kompetensi Bidang
(TKB) sesuai dengan
jurusan
Hari,
Selasa
Tanggal
6
Oktober
2009.
09.00
s/d
09.15
09.15
s/d
11.15
10.00
s/d
10.15
10.15
s/d
12.15
11.00
s/d
11.15
11.15
s/d
13.15
1.4 Peserta yang dinyatakan lulus ujian tahap I berhak
mengikuti ujian tahap II.
2. Ujian / test tahap II :
2.1. Peserta Ujian
Peserta yang dapat mengikuti ujian tahap II adalah peserta
seleksi yang dinyatakan lulus seleksi tahap I.
2.2. Jenis ujian tahap II meliputi :
a. Bagi pelamar tingkat S.2 dan S.1 meliputi :
- Psikotest
- Kesehatan
- Wawancara
b. Bagi pelamar D.III meliputi :
- Kesehatan
- Wawancara
- Ketrampilan / Keahlian
-7-
2.3. Waktu dan tempat ujian Tahap II
a. Untuk pelamar D.III dilaksanakan di Kejaksaan Agung bagi
peserta dari Kejaksaan Agung dan di Kejaksaan Tinggi bagi
peserta dari masing-masing Kejaksaan Tinggi.
b. Untuk pelamar S.2 dan S.1 pelaksanaan ujian tahap II
bertempat di 6 sentra sebagai berikut :
1. Kejaksaan Agung bagi peserta yang mendaftar dari :
􀂃 Kejati Jawa Barat
􀂃 Kejati Banten
􀂃 Kejati Jawa Tengah
􀂃 Kejati D.I. Yogyakarta
􀂃 Kejati Kalimantan Barat
􀂃 Kejaksaan Agung
2. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bagi peserta yang
mendaftar dari :
􀂃 Kejati Aceh
􀂃 Kejati Sumatera Utara
􀂃 Kejati Sumatera Barat
􀂃 Kejati Riau
􀂃 Kejati Kepulauan Riau
3. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bagi peserta yang
mendaftar dari :
􀂃 Kejati Jambi
􀂃 Kejati Sumatera Selatan
􀂃 Kejati Bengkulu
􀂃 Kejati Lampung
􀂃 Kejati Kepulauan Bangka Belitung
4. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bagi peserta yang
mendaftar dari :
􀂃 Kejati Jawa Timur
􀂃 Kejati Kalimantan Selatan
􀂃 Kejati Kalimantan Tengah
􀂃 Kejati Kalimantan Timur
􀂃 Kejati Bali
􀂃 Kejati Nusa Tenggara Barat
􀂃 Kejati Nusa Tenggara Timur
5. Kejaksan Tinggi Sulawesi Selatan bagi peserta yang
mendaftar dari :
􀂃 Kejati Sulawesi Utara
􀂃 Kejati Sulawesi Tengah
􀂃 Kejati Sulawesi Tenggara
􀂃 Kejati Sulawesi Selatan
􀂃 Kejati Gorontalo
􀂃 Kejati Maluku
􀂃 Kejati Maluku Utara
6 Kejaksaan Tinggi Papua bagi peserta yang mendaftar
dari Papua
-8-
C. Penentuan lulus tahap I dan tahap II ditentukan oleh Rapat Panitia Rekrutmen
Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat Tahun Anggaran 2009.
D. Pelamar yang dinyatakan lulus ujian tahap II diwajibkan mengikuti test bebas
Narkoba.
E. Peserta yang tidak lulus tes bebas narkoba dinyatakan gugur dan hanya
pelamar yang dinyatakan lulus ujian tahap I, tahap II dan lulus tes bebas
Narkoba yang akan diusulkan untuk memperoleh penetapan Nomor Identitas
Pegawai (NIP) di BKN.
F. Apabila usul untuk memperoleh penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP)
ditolak oleh BKN karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BKN
misalnya : usia, kualifikasi pendidikan, dan persyaratan keabsahan Ijazah maka
peserta yang bersangkutan kelulusannya dinyatakan gugur.
G. Pada waktu melamar dengan sengaja memberikan surat keterangan atau bukti
yang tidak benar, yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk diangkat
sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, apabila telah memperoleh NIP dan
diangkat menjadi CPNS, maka kelulusan dan pengangkatannya dinyatakan
gugur / dibatalkan.
V. LAIN-LAIN
1. Bagi peserta yang mengikuti seleksi, biaya yang timbul untuk pemeriksaan
psikotest, kesehatan, test bebas Narkoba dan biaya perjalanan, penginapan,
akomodasi lain keperluan peserta selama mengikuti tes ditanggung masingmasing
peserta.
2. Lamaran harus dibawa langsung oleh yang bersangkutan pada waktu
pembukaan penerimaan lamaran untuk dilakukan seleksi persyaratan lamaran.
3. Surat lamaran yang tidak memenuhi persyaratan akan dikembalikan kepada
yang bersangkutan.
4. Berkas lamaran yang memenuhi persyaratan, telah lulus dan diangkat menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI untuk arsip Kejaksaan Agung RI dan
yang tidak lulus berkas lamaran tidak dapat diambil kembali.
5. Apabila peserta mengundurkan diri, tidak bersedia mengikuti ujian atau telah
dinyatakan lulus tetapi tidak bersedia diangkat menjadi CPNS Kejaksaan RI,
yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan pengunduran diri secara
tertulis dan disampaikan kepada Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung
RI.
6. Para pelamar diharapkan tidak memenuhi atau tidak tergiur dengan bujuk
rayu atau janji yang dapat meluluskan dengan imbalan tertentu dari siapapun.
Jakarta, 7 September 2009
KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN
SELAKU
SEKRETARIS PANITIA / TIM REKRUTMEN
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEJAKSAAN RI
S O E M A R N O, SH.
JAKSA UTAMA MADYA NIP. 19550616 197506 1001
Share/Save/Bookmark
Posted by: aroeltsm aroeltsm.blogspot.com, Updated at: 7:17 am

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan tinggalkan pesan disini

Post Populer